Kamikemudian menanyakan dua pertanyaan kepada saudari ini; Pertama, apakah ia benar-benar percaya dan mengakui kebenaran agama Islam? Selain aturan tentang menutup aurat, Allah Swt. pun memberikan aturan yang sama tentang pakaian wanita ketika berada dalam kehidupan umum (keluar rumah). Karena dalam kesehariannya, wanita tidak selamanya Sayaakan mengulas seputar ceramah lucu tentang menutup aurat, Ayat Quran , Pemakaian Di Kolej , Gambar Orang , Agama Islam Tidak , Gambar Berenang , Gambar Bersukan , Pakaian Muslim Wanita , Vector , Keluarga Kartun , Pakaian Yang Tidak , Gambar Busana Yang Bukan , and Contoh Gambar Wanita Tidak . SuratAl-Isra Ayat 32, Tentang Larangan Mendekati Zina . Lusiana Mustinda - detikNews. Selasa, 16 Jun 2020 13:01 WIB. "Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzari'ah, BTCUSD 22,945.7 Gold USD 1,765.24 USD 22,945.7 Gold USD 1,765.24. Time now: Jun 1, 12:00 AM Berbicaratentang menutup aurat pada saat shalat, terdapat fenomena menarik yg akan kita bahas. Yakni fenomena mengenakan mukenah namun membiarkan bagian kepala terbuka dan hanya mengenakan jilbab, yg saat ini seakan telah menjadi tradisi (kebiasaan) dikalangan pelajar. Yg menjadi pertanyaan, apakah shalat mereka dianggap sah? Yah, tetap sah! akanmemberikan gambaran yang lebih jelas mengenai konsep menutup aurat di kalangan wanita. merupakan teknik pengumpulan data dengan cara tanya-jawab yang sistematik dan secara face to face (Safari Imam Asyari, 1981: 87). hukum menutup aurat dan mengetahui bahawa aurat wajib ditutup terhadap orang yang bukan mahram. . Menutup aurat merupakan sebuah budaya sekaligus ajaran agama Islam yang sangat Mulia. Selain untuk melaksanakan syariah Islam, menutup aurat juga memiliki manfaat yang sangat besar bagi seorang muslim maupun muslimah. Pengertian Menutup Aurat Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt. Pengertian Jilbab dan Busana Muslim Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya. Pakaian adalah barang yang dipakai baju, celana, dan sebagainya. Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada. Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu al-Ahzab/33 32-33. Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya al-Ahzāb/3353. Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah al-Ahzab/3359. Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman. Baca Juga Hormat dan Patuh Kepada Orang Tua dan Guru Batas-Batas Menutup Aurat Aurat Laki-Laki 1. Dengan perempuan mahram, auratnya di antara pusat dengan lutut. 2. Dengan perempuan bukan mahram, auratnya di antara pusat dengan lutut. 3. Dengan perempuan bukan Islam, auratnya di antara pusat dengan lutut. Aurat Perempuan 1. Dengan mahram lelaki, auratnya di antara pusat dengan lutut. 2. Dengan lelaki bukan mahram, auratnya seluruh tubuh, kecuali muka dan dua pergelangan tangan. 3. Dengan lelaki bukan Islam, auratnya seluruh tubuh, kecuali muka dan dua pergelangan tangan. Manfaat Menutup Aurat 1. Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat Salah satu yang menyebabkan banyak wanita masuk neraka adalah karena mereka tidak menutup aurat mereka di mata orang-orang yang bukan mahramnya. Dari begitu besarnya mudharat yang bisa didapat dari membuka aurat, maka Tuhan melarang kita membuka aurat. 2. Menghindari fitnah, tuduhan atau pandangan negatif Orang-orang yang gemar membuka auratnya secara terang-terangan bisa saja dituduh sebagai wanita nakal, pelacur, cewek penggoda, wanita murahan, tukang rebut suami orang, perempuan eksperimen, dan lain-lain. Untuk itu hindari memakai pakaian minim yang memperlihatkan bagian tubuh yang dapat merangsang lawan jenis untuk meredam berbagai fitnah. 3. Mencegah timbulnya hawa nafsu lawan jenis maupun sesama jenis Secara umum laki-laki normal akan terangsang melihat wanita yang memakai pakaian ketat, modis, celana pendek atau rok mini ketat, rambut disalon, wajah dimakeup seksi, dan lain sebagainya. Banyak lelaki yang ingin menzinahi perempuan yang seperti itu baik secara paksa maupun tanpa paksaan. 4. Menunjukkan diri sebagai bukan perempuan / laki-laki murahan Menutup aurat adalah suatu identitas orang-orang yang baik. Ditambah lagi dengan perilaku yang baik dan sopan maka tidak mungkin ada orang yang mengatakan kita sebagai perempuan murahan atau pria murahan. 5. Melindungi tubuh dan kulit dari lingkungan Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik. 6. Mencegah rasa cemburu pasangan hidup kita Jika suami atau istri suka tampil seksi maka pasangannya bisa saja merasa cemburu jika ada orang yang menggoda atau bahkan hanya sekedar melihat dengan pandangan penuh nafsu syahwat. Jangan biarkan rasa cemburu muncul dalam kehidupan rumahtangga kita, karena hal itu merupakan awal dari kehancuran sebuah keluarga yang bahagia. 7. Mencegah terkena penyakit dan gangguan kesehatan Penyakit-penyakit yang dapat muncul jika kita tampil terbuka auratnya di ruang terbuka adalah bisa seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan lain sebagainya. Cegah penyakit dan gangguan kesehatan tersebut dengan memakai pakaian yang tertutup yang dapat melindungi tubuh dari faktor-faktor penyebab penyakit atau gangguan kesehatan tersebut. 8. Memberikan sesuatu yang spesial bagi suami atau isteri kita Buka-bukaanlah pada saat di depan suami atau istri kita saja. Orang yang demikian biasanya akan sangat dihargai dan disayangi oleh pasangan hidupnya. Terlebih lagi bisa menjaga kesucian dirinya hingga adanya pernikahan. Di depan orang lain yang bukan mahwam, aurat selalu terjaga dengan baik. 9. Melindungi diri kita dari berbagai tindak kejahatan Biasanya wanita yang auratnya terbuka adalah yang paling sering menjadi korban perkosaan maupun tindak kriminal lainnya seperti perampokan, penjambretan, hipnotis, dan lain sebagainya. Bandingkan dengan wanita bercadar yang tampil tidak menarik di mata penjahat karena penampilannya yang misterius membuat pelaku kejahatan enggan menjahatinya. 10. Menutupi aib rahasia yang ada pada diri kita Jika ada cacat pada tubuh maupun kulit kita bisa kita tutupi dengan menggunakan pakaian yang tertutup sehingga tidak ada seorang pun yang tahu kecacatan yang terjadi pada diri kita. Jika diumbar di depan orang banyak ya sudah pasti orang-orang akan tahu cacat yang kita punya. Dampak Negatif Tidak Menutup Aurat 1. Dampak negatif bagi wanita berkurang keimanan turunnya harga diri terancam keselamatanya, 2. Dampak negatif bagi laki-laki menurunkan keimanan bagi laki-ki yang tak mampu menahan nafsu memberi peluang bagi laki” untuk melakukan perzinaan kejahatan 3. Dampak negatif bagi anak-anak yang melihat wanita buka aurat merusak ahlaq anak merusak pendidikan anak 4. Dampak bagi lingkungan Terjadi bencana karena banyaknya yang berbuat maksiat, sehingga orang yang tidak berbuat ikut merasakan bencana itu. Dalil Ayat dan Hadits Hukum Mentup Aurat 1. al-Ahzab/3359 “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Kandungan al-Ahzab/3359 Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik. Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.” Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad 2. An-Nur/2431 “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya aurat-nya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putraputra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” Kandungan an-Nur/2431 Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya. Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya ganti dengan manisnya iman di dalam hatinya.” Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim. Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Quran memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati. Dalam hal ketidak sengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan pertama yang tidak sengaja dengan pandangan berikutnya, karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir pandangan yang kedua” Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dihasan-kan oleh Syaikh al-Albani. Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” al-Ma’arij/7029-31 Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya “Dan, janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” al-Isrā’/1732. Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita. Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung. 3. Hadis dari Ummu Atiyyah Dari Umu Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” Muslim Kandungan Hadis Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi salat Idul Fitri dan ´dul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan salat berjama’ah seperti yang lain. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua salat idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri. Penerapan Perilaku Mulia Menutup Aurat 1. Sopan-santun dan ramah-tamah Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena ia merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ia tunjukan bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adah sifat orang-orang beriman dan saleh. Tidak akankeluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan ruhani bagi manusia sebagaimana olah raga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Malahan, ia akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong! 5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/ kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efektif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran! KEWAJIBAN MENUTUP AURAT DAN BATASANNYAOleh Ustadz Haikal Basyarahil, LcJika melihat kehidupan masyarakat di sekitar, banyak kita jumpai kaum wanita keluar rumahnya dengan tidak mengenakan jilbab, atau bahkan memakai rok mini yang mengumbar aurat mereka, begitu pula kaum pria, banyak di antara mereka tidak menutup aurat. Anehnya, keadaan itu dianggap biasa, tidak dianggap sebuah kemaksiatan yang perlu di ingkari. Seakan menutup aurat bukan sebuah kewajiban dan membuka aurat bukan sebuah dosa. Bahkan sebaliknya, terkadang orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan asing. Inilah fakta yang aneh pada zaman sekarang. Kenapa bisa seperti itu ? Jawabnya, karena jauhnya mereka dari agama Islam sehingga mereka tidak mengerti apa yang menjadi kewajiban termasuk kewajiban menjaga aurat. Oleh kerena itu, pada kesempatan kali ini, kami akan mencoba membahas tentang kewajiban menutup aurat, batasan-batasanya dan siapa yang bertanggung jawab menjaganya ?Pengertian Aurat dan Kewajiban Menutupnya. Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain[1].Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jallaقُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ٣٠ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَKatakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [an-Nûr/2430 -31]Dan Allâh Azza wa Jalla juga berfirman يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَWahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.[al-A’râf/731]Sebab turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam Shahîh Muslim dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma , beliau berkataكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍDahulu para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana … kemudian Allâh menurunkan ayat يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid…[HR. Muslim, no. 3028]Bahkan Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًاWahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/3359]Dengan menutup aurat hati seorang terjaga dari kejelekan Allâh Azza wa Jalla berfrman وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّApabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka istri-istri nabi, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. [al-Ahzâb/3353]Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَاWahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan.[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ auratmu kecuali terhadap penglihatan istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَاRasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat yang pertama adalah Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan yang kedua adalah para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128]Dalam riwayat lain Abu Hurairah menjelaskan. bahwasanya aroma Surga bisa dicium dari jarak 500 tahun. [HR. Malik dari riwayat Yahya Al-Laisiy, no. 1626]Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِJanganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya, dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâhi Shallallahu alaihi wa sallam لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍJika ada orang yang berusaha melihat aurat keluargamu di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158].Batasan-Batasan Aurat. Pertama Aurat Sesama Lelaki Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang batasan aurat sesama lelaki, baik dengan kerabat atau orang lain. Pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur Ulama yang mengatakan bahwa aurat sesama lelaki adalah antara pusar sampai lutut. Artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat sedangkan paha dan yang lainnya adalah aurat. Adapun dalil dalam hal ini, semua hadistnya terdapat kelemahan pada sisi sanadnya , tetapi dengan berkumpulnya semua jalur sanad tersebut menjadikan hadist tersebut bisa di kuatkan redaksi matannya sehingga dapat menjadi hujjah[2].Kedua Aurat Lelaki Dengan Wanita Jumhur Ulama sepakat bahwasanya batasan aurat lelaki dengan wanita mahramnya ataupun yang bukan mahramnya sama dengan batasan aurat sesama lelaki. Tetapi mereka berselisih tentang masalah hukum wanita memandang lelaki. Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ada dua pertama. Ulama syafiiyah berpendapat bahwasanya tidak boleh seorang wanita melihat aurat lelaki dan bagian lainnya tanpa ada sebab. Dalil mereka adalah keumuman firman Allâh Azza wa Jalla وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّKatakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya. [an-Nûr/2431]Dan hadist Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia berkata كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ Aku berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum Radhiyallahu anhu -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasûlullâh, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi Shallallahu alaihi wa sallam balik bertanya, “Apakah kalian berdua buta ? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia ?. [HR. Abu Dâwud, no. 4112; Tirmidzi, no. 2778; Nasa’i dalam Sunan al- Kubrâ, 9198 dan yang lainnya namun riwayat ini adalah riwayat yang dha’îf, dilemahkan oleh Syaikh al-Albâni]Dan mereka juga berdalil dengan qiyas yaitu sebagaimana di haramkan para lelaki melihat wanita seperti itu pula di haramkan para wanita melihat yang kedua. Adalah pendapat Ulama di kalangan mazhab Hambali, boleh bagi wanita melihat pria lain selain auratnya. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِAku melihat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda [HR. Al-Bukhâri, Muslim, dan yang lainnya]Ketiga Aurat Lelaki Dihadapan Istri Suami adalah mahram wanita yang terjadi akibat pernikahan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para Ulama bahwasanya seorang suami atau istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Adapun hal ini berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَDan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. [-Ma’ârij/7029-30]Dan hadits Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkataقَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]Keempat Aurat Wanita Dihadapan Para Lelaki yang Bukan Mahramnya Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya. Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan. Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya. Dalil tentang wajibnya seorang wanita menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya adalah firman Allâh Azza wa Jalla يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًاHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/3359]Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam juga menegaskan bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُWanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya [HR. Tirmidzi,no. 1173; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya]Kelima Aurat Wanita Didepan Mahramnya Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya seperti kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu. Hal ini berdasarkan keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31, insyaAllâh akan datang penjelasannya pada batasan aurat wanita dengan wanita lainnya. Dan hadist Ibnu umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًاDahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, dan yang lainnya]Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Bisa jadi, kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab dan tidak dilarang pada saat itu kaum lelaki dan wanita melakukan wudhu secara bersamaan. Jika hal ini terjadi setelah turunya ayat hijab, maka hadist ini di bawa pada kondisi khusus yaitu bagi para istri dan mahram di mana para mahram boleh melihat anggota wudhu wanita.[3]Keenam Aurat Wanita Didepan Wanita Lainnya Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para Ulama tentang aurat wanita yang wajib di tutup ketika berada di depan wanita lain. Ada dua pendapat yang masyhûr dalam masalah ini Pertama Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa aurat wanita di depan wanita lainnya seperti aurat lelaki dengan lelaki yaitu dari bawah pusar sampai lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang Batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan sama mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis. Dalilnya adalah keumuman ayat dalam surah an-Nûr, ayat ke-31. Allâh Azza wa Jalla berfirman وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّDan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, [an-Nûr/2431]Yang dimaksud dengan perhiasan di dalam ayat di atas adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan al- Jasshâs rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ayat di atas adalah bolehnya seseorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan orang-orang yang disebutkan bersamanya yaitu mahram seperti ayah dan yang lainnya. Yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini adalah anggota tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan sepert wajah, tangan, lengan yang biasanya di pakaikan gelang, leher, dada bagian atas yang biasanya di kenakan kalung, dan betis biasanya tempat gelang kaki. Ini menunjukkan bahwa bagian tersebut boleh dilihat oleh orang-orang yang disebutkan dalam ayat di atas yaitu mahram.[4] Hal senada juga di ungkapkan oleh imam az-Zaila’i rahimahullah.[5]Syaikh al-Albâni rahimahullah menukil kesepakatan ahlu tafsir bahwa yang di maksud pada ayat di atas adalah bagian tubuh yang biasanya di pakaikan perhiasan seperti anting, gelang tangan, kalung, dan gelang kaki.[6]Pendapat Yang terkuat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu aurat wanita dengan wanita lain adalah seperti aurat wanita dengan mahramnya karena dalil yang mendukung lebih kuat. Wallahu a’ yang Bertanggung Jawab Menjaga Aurat? Agama Islam selaras dengan fitrah manusia. Selama fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, maka menjaga aurat bagian dari pembawaan manusia sejak lahir, sebagaimana nabi Adam q dan istrinya ketika nampak aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. Dengan fitrahnya, nabi Adam Alaihissallam dan istrinya menutup auratnya dengan daun-daun surga, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌMaka syaithan membujuk keduanya untuk memakan buah itu dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua? [ al- A’râf/722]Namun, ketika fitrah ini mulai hilang dari bani Adam dan ketika sifat malu pada diri mereka mulai terkikis, maka harus ada yang mengontrol dan mengingatkan mereka dalam menjaga aurat. Sebab, mempertontonkan aurat merupakan sebuah kemungkaran yang harus di ingkari, Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِBarangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu maka dengan lisannya, jika dia tidak bisa maka dengan hatinya dan itu adalah selemah–lemah iman. [HR. Muslim, dan yang lainnya]Mengubah kemungkaran dengan tangan adalah hak dari ulill amri pemerintah atau orang yang memiliki kekuasan, seperti ayah kepada anaknya, atau suami terhadap istrinya. Seorang bapak berkewajiban menjaga aurat anak perempuannya jika dia sudah baligh. Mereka berkewajiban melarang anak perempuan mereka berdandan atau berpakaian yang tidak menutup aurat ketika keluar rumah. Begitu pula seorang suami, ia juga berkewajiban menjaga aurat istrinya, seperti menyuruhnya berbusana yang menutup anggota tubuhnya, menyuruhnya berjilbab jika keluar rumah. Dan jika sudah diberi nasehat dengan cara yang baik, suami boleh memberikan sangsi kepada istrinya yang tetap membuka auratnya, yaitu dengan pisah ranjang, atau memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Karena membuka aurat bagian dari nusyûz meninggalkan salah satu kewajiban seorang istri kepada suaminya. Allâh Azza wa Jalla berfirman tentang sangsi nusyûz وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاWanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyûz maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allâh Maha Tinggi lagi maha besar. [An-Nisâ’/434]Pemerintah juga mempunyai peranan penting dalam menjaga aurat masyarakat, sehingga mereka tidak seenaknya berpakaian dan berpenampilan yang mengumbar aurat di depan umum. Tatanan sebuah masyarakat akan rusak jika hal ini tidak dilarang, sebab akan terjadi berbagai macam kemungkaran seperti perzinahan, pemerkosaan dan yang lainnya. Pemerintah harus ikut andil dalam menjaga aurat masyarakat kerena itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai pihak yang berwenang. Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ .Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di tanya tentang kepemimpinannya, seorang amir maka dia adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. [HR. al-Bukhâri , no. 893,2409,2554; dan Muslim, Qayyim rahimahullah berkata, “Wajib bagi waliyul amri pemerintah melarang perempuan yang keluar rumahnya dengan berdandan dan bersolek polek, dan juga melarang mereka berpakaian yang menampakkan auratnya[7].Jika terjadi pelangggaran dalam masalah ini pemerintah boleh memberikan sangsi terhadap pelakunnya, dan hal ini di benarkan dalam agama Islam. Masalah jenis sangsi, dikembalikan kepada kebijakan hakim. Kerena pelanggaran tidak menutup aurat termasuk hukum ta’zîr dan bukan bagian dari hukum hudud. Wallâhu a’lam.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1435H/2014M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1]Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44 [2] Lihat perkataan Syaikh al-Albâni dalam kitabnya Irwâ’ 1/297-298, dan Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah, no. 2252 [3] Lihat Fathul Bâri, 1/300 [4] Lihat Ahkâmul Qur’ân, 5/174 [5] Lihat Tabyînul Haqâi’q, 6/19 [6] Lihat ar-Raddul Mufhim 1/75 [7] at-Thuruq al-Hukmiah, hlm. 238 Home /A7. Hukum Hanya Milik.../Kewajiban Menutup Aurat dan... PERTAMA, bagaimana dengan perempuan yang berkerudung menutup auratnya tapi tidak menjaga akhlaknya, bebas pacaran, bermesraan dan banyak disentuh, apalagi sudah tidak perawan? Maka jawabannya adalah ia adalah “barang mahal” yang palsu aslinya murah bungkusnya pun murah hanya simbol sehingga gampang dibuka dan dicoba. Ia barang tipuan yang tanpa sadar sedang menipu dirinya sendiri. Kedua, bagaimana dengan perempuan yang merasa tidak perlu menutup aurat yang penting bisa menjaga diri sehingga tetap menganggap dirinya perempuan terhormat? Jawabannya adalah Kalau benar-benar bisa menjaga diri, ia adalah barang mahal yang diobral. Barang bagus yang diobral tetap saja lebih murah dan lebih rendah nilainya dari barang mahal yang tidak diobral. Ketiga, bagaimana dengan perempuan yang mengatakan “Ah, yang berkerudung juga banyak yang kelakuannya parah, mendingan begini, gak berkudung tapi punya prinsip”? Itu artinya menutupi keengganannya dengan kesalahan. Lain kata, lari dari satu kesalahan dan bersembunyi dalam kesalahan yang lain. Keempat, bagaimana dengan perempuan yang berusaha mengutak-ngatik pengertian “aurat” dengan logikanya kemudian berkesimpulan menutup aurat itu tidak perlu? Maka ia adalah orang yang memaksan dan memperkosa’ dirinya sendiri agar harganya murah. Kelima, bagaimana dengan perempuan dan laki-laki termasuk ulama yang ahli agama, ahli tafsir dan mengatakan menurup aurat itu tidak perlu karena pengertian sebenarnya tentang aurat bukan yang secara konvensional difahami? Maka sesungguhnya ia sedang melegitimasi penolakannya pada perintah Allah dan tuntunan Nabi atau melegitimasi penolakannya dengan ilmu agamanya sendiri ini paling ironis dan paling berat pertanggungjawabannya kelak. [] بسم الله الرحمن الرحيم Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau Jawab Soal Seputar Aurat Wanita terhadap Wanita Kepada Shadi Sunoqrot Pertanyaan Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Mohon penjelasan batasan aurat wanita terhadap wanita disertai dengan dalil syar’i dan penjelasan masalah tersebut secara penuh. Juga arah penarikan dalil untuk mereka yang mengatakan bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah antara lutut dan pusar serta arah penarikan dalil mereka yang mengatakan bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah tempat-tempat perhiasan semisal aurat wanita terhadap mahram. Jawab Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. Berkaitan dengan aurat wanita terhadap wanita, ada dua pendapat fiqhiyah yang masing-masing memiliki arah penarikan dalil Pertama bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Sebagian fuqaha berpendapat demikian. Kedua, aurat wanita terhadap wanita adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan. Yakni kecuali kepala rambut yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki dan kaki tempat cat kuku. Adapun selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa untuk wanita, maka termasuk aurat wanita terhadap wanita. Yakni bukan hanya antara pusar dan lutut… Dalilnya adalah firman Allah SWT ﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ﴾ dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. TQS an-Nur [24] 31 Mereka semuanya boleh memandang dari wanita berupa rambut, lehernya, tempat kalung, giwang, gelang dan organ lainnya yang bisa disebut tempat perhiasannya. Sebab Allah berfirman walâ yubdîna zînatahunna -dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka- yaitu tempat perhiasan mereka. Di dalam ayat tersebut disebutkan mahram-mahram dan juga disebutkan wanita. Maka wanita boleh memandang tempat-tempat perhiasan mereka satu sama lain. Sedangkan selain tempat-tempat perhiasan wanita maka tetap merupakan aurat wanita di hadapan wanita lainnya. Inilah yang rajih menurut kami sesuai dalil. Kami katakan “yang rajih”, sebab ada yang menjadikan aurat wanita terhadap wanita seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah 13 Rajab 1434 23 Mei 2013 home menutup aurat Muslimah Rabu, 14 Juni 2023 - 1410 WIB Kemunculan banyak wanita dengan pakaian yang tidak menutup aurat, ternyata merupakan salah satu tanda datangnya kiamat kecil dan kiamat besar. Muslimah Selasa, 06 Juni 2023 - 1203 WIB Menutup aurat dengan jilbab atau hijab, saat ini tidak sekadar kewajiban sebagi seorang muslimah, namun sudah menjadi bagian dari gaya hidup karena keutamaan dan manfaatnya. Muslimah Rabu, 29 Maret 2023 - 1220 WIB Masih ada sebagian muslimah yang ketika membaca Al-Quran ini, dengan aurat yang masih terbuka. Misalnya tanpa memakai jilbab atau kerudung. Bagaimana hukumnya? Muslimah Minggu, 08 Januari 2023 - 0730 WIB Ada beberapa hal remeh yang dianggap biasa oleh sebagian wanita muslimah. Apabila dibiarkan atau tidak perduli, maka bisa menyebabkan dosa dan jauh dari rahmat Allah. Muslimah Sabtu, 26 November 2022 - 0952 WIB Dalam Islam, semua bagian tubuh seorang wanita muslimah adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Yang sering ditanyakan, apakah bagian bawah kaki atau disebut al qadam termasuk batasan aurat juga? Muslimah Kamis, 24 November 2022 - 0741 WIB Berjilbab dan hijab, saat ini tidak sekadar tren fashion semata. Busana ini sudah menjadi bagian dari pergaulan dan cara hidup seorang perempuan muslimah, sesuai syariat Islam. Muslimah Kamis, 20 Oktober 2022 - 1008 WIB Bagi seorang muslimah, berhijab atau berjilbab selain sebagai kewajiban, hal tersebut merupakan salah satu bentuk ketaatannya kepada syariat Allah. Sadar ataupun tidak, setiap kali sholat lima waktu pun, muslimah bersumpah kepada Allah Taala, Tausyiah Selasa, 20 September 2022 - 1427 WIB Islam melarang sesama lelaki, juga sesama perempuan, untuk saling memperlihatkan auratnya. Maknanya, melihat aurat sesama jenis adalah haram, walaupun tidak disertai syahwat. Muslimah Selasa, 06 September 2022 - 1312 WIB Dalam keseharian, terkadang sebagian kaum muslimah memilih menggunakan jilbab atau hijab ketika hendak pergi ke luar rumah saja. Sedangkan saat beraktivitas di lingkungan rumah, sebagian dari mereka memilih untuk tidak mengenakan jilbab. Bolehkah demikian? Muslimah Selasa, 24 Mei 2022 - 1621 WIB Dalam Islam, kewajiban menutup aurat hanya dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, yakni mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat tidak gila. Muslimah Jum'at, 20 Mei 2022 - 1433 WIB Selama ini batasan aurat seorang wanita muslimah kerap dipermasalahkan, sebab terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Batasan aurat wanita juga turut dibedakan berdasarkan siapa yang melihatnya Muslimah Kamis, 19 Mei 2022 - 1614 WIB Menutup anggota badan atau aurat yang tidak boleh ditampakkan, hukumnya wajib bagi seorang wanita muslimah. Salah satu perintah tersebut, disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa taala di Al-Quran. Tips Sabtu, 14 Mei 2022 - 2154 WIB Ternyata jin dan makhluk gain lainnya dapat melihat aurat manusia. Untuk itu, sebagai muslim kita dianjurkan untuk membaca doa agar para makhluk astral ini tidak dapat melihat aurat kita tersebut. Muslimah Rabu, 11 Mei 2022 - 1123 WIB Berjilbab atau berhijab merupakan kewajiban bagi muslimah untuk menutup aurat. Namun, masih banyak kaum muslimah yang enggan memakainya, padahal banyak dalil-dalil dalam Al-Quran tentang kewajiban berjilbab tersebut. Tips Senin, 07 Februari 2022 - 0914 WIB Dalam salah satu adab buang hajat, menutup aurat adalah adab yang diwajibkan. Di mana beberapa adab lainnya hanya sampai batas sunah atau makruh, tetapi dalam persoalan buang hajat ini syariat mewajibkannya. Muslimah Rabu, 26 Januari 2022 - 1631 WIB Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Bahkan, sadar ataupun tidak, setiap kali melakukan shalat lima waktu pun, muslimah senantiasa bersumpah kepada Allah Taala. Muslimah Jum'at, 21 Januari 2022 - 0924 WIB Banyak aktivitas dalam kehidupan sehari-hari yang membuat seorang wanita muslimah membuka jilbabnya dihadapan sesama wanita muslimah lainnya. Bagaimana sebenarnya batasan aurat di hadapan sesama wanita ini? Muslimah Rabu, 19 Januari 2022 - 0832 WIB Islam menegaskan bahwa semua bagian tubuh seorang perempuan muslimah adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangan. Lantas, apakah bagian bawah kaki atau disebut al qadam termasuk batasan aurat juga? Tausyiah Kamis, 30 Desember 2021 - 2359 WIB Agar Allah berkenan menutupi aib kita, ada baiknya kita merutinkan membaca doa berikut. Doa ini merupakan doa yang diajarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Muslimah Senin, 20 Desember 2021 - 1530 WIB Kewajiban menutup aurat bagi seorang wanita muslimah dengan berjilbab atau berhijab ternyata memiliki manfaat lainnya di bidang kecantikan dan kesehatan. Pertanyaan 1 Q cak, berarti suami istri itu seharusnya tidak boleh saling melihat kemaluannya ya? ga boleh telanjang bulat walaupun sedang berhubungan suami istri? A kita sendiri makruh melihat kemaluan kita, apalagi orang lain walaupun itu pasangan kita. Ketika berhubungan disunnahkan memakai penutup atau selimut seperti yang diajarkan rasullulah SAW. Pertanyaan 2 Q Menurut mahzab syafi’i anak perempuan 10 tahun auratnya sama dengan wanita dewasa. Tapi kalau belum haid apakah tetap harus menutup aurat seperti wanita dewasa? A jika haid dalam usia 9 tahun maka sudah wajib menutup aurat karena sudah baligh, jika usia 9 tahun belum haid maka kewajiban menurut aurat adalah pada usia 10 tahun. Pertanyaan 3 Q Syarat menutupi aurat itu gimana?asal nutup atau gimana? A iya bagi laki-laki asal tertutup, sedang untuk perempuan sekira tidak terlihat bentuk tubuh yang akan membuat fitnah. Pertanyaan 4 Q Sebenarnya warna baju terutama gamis yang diperbolehkan itu cuma warna gelap ya cak? Kalau di indonesia kan warna warni ya hehe A Tidak ada ketentuan. Hanya saja Rasulullah bersabda sebaik-baik pakaian adalah warna putih Pertanyaan 5 Q di indonesia kan ada macam2 model jilbab yang dipakai, berarti perbedaan itu bagi yang paham harusnya mengacu ke mazhab tertentu ya? saya lihat banyak juga istri2 kyai/ustad jilbabnya pendek, itu mereka pake mazhab apa ya cak? kalau ygan panjang2 sampai menggunakan cadar/niqob itu apakah memang ada hadistnya? A semua madzhab sudah mengatakan bahwa yang termasuk aurat adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Apapun bentuk jilbab di Indonesia kalau sudah memenuhi kriteria itu ya sudah. Maksud jilbab pendek yang di pakai bunyai itu yg sampe gimana? Sedang orang yang mamakai kerudung panjang atau bahkan cadar itu mengikut faham syafiiyah santri santri syafii dan hanabilah santri hanifah bahkan imam ahmad hanabilah mengatakan seluruh anggota tubuh wanita adalah aurot hingga sampai ke pucuk kuku. Dalil yg dipakai adalah surat annur ayat 31 yg menafsiri lafadz maa dhoharo minha dengan tafsiran wajah dan telapak tangan adalah termsuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan Sedang hadist ya adalah ketika ada perempuan yang meminta fatwa pada nabi kemudian disitu ada shohabat fadl, kemudian perempuan ini berpandang dengan fadl, lalu nabi memalingkan wajah fadl. Fadl adalah nama sahabat. Pertanyaan 6 Q Kalo celana untuk laki-laki memang harus yang di atas mata kaki ya cak? A Enggak. Itu masalah khilafiyah Pertanyaan 7 Q Bukankah model jilbab itu budaya? A betuuul itu budaya. Makanya islam nusantara yang penting nutup aurot hehe Pertanyaan 8 Q Gamis itu masih kelihatan bentuk tubuh, soalnya sifat kain yang lemes akan membentuk tubuh.. nah gmn itu? A lebih baek jangan pakai kain itu Pertanyaan 9 Q tapi ga ada salahnya kan misalnya ada yang memutuskan untuk menutup maksimal. karena sejujurnya saja kurang suka konsep islam nusantara. saya sih merujuknya konsep islam rahmatan lil alamin cailah A ya dak ada yang salah…….malah lebih baik maksud islam nusantara itu kita menyebarkan ajaran islam tapi tidak serta merta menghilangkan budaya asal tidak bertentangan dengan syariat Rosul pun pernah melaksanakannya ketika ka’bah diperbaiki kaum quraisy yang tidak sesuai dengan bangunan asal nabi ibrahim , demi kadamaian islam rohmatal lilla’lamin beliau tidak merubah bangunan tersebut sampai sekarang. Pertanyaan 10 Q Terus kalo sholat kan boleh ya cak pake gamis, ada ketentuannya ndak jilbab nya hrs lebar panjang gitu? Atau boleh aja asal menutup dada? A Boleh asal menutup aurat. Pertanyaan 11 Q Jadi kalau trend skrg jilbab/gamis syar’i itu sekedar budayakah? A betuuul sekali Pertanyaan 12 Q Sebenernya alasan utama aurot itu harus ketutup kenapa? A karena sudah nas dari alloh . Surat almu’minun ayat 5. Berikut Asbabun Nuzul perintah menutup aurat Ibnu mardawih meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata seorang laki-laki dimasa Rasulullah berjalan di sebuah jalan di Madinah lalu melihat perempuan dan perempuan itu melihat kepadanya, kemudian keduanya dirayu syetan sehingga saling kagum, kemudian ketika laki-laki itu berjalan di sebelah dinding, ia terpancing pandangan pada perempuan itu sehingga menabrak dinding hingga patah hidungnya kemudian dia mendatangi nabi dan menceritakan ikhwal itu, lalu Nabi bersabda “itulah hukuman dosamu” kemudian Allah menurunkan firmannya AnNur ayat 30 ل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. QS An nur 30 Pertanyaan 13 Q Kalo suara wanita masuk aurot ga cak? A Tidak. Q Apakah suara bukan aurat itu semua mazhab sepakat sama? A Betul. Yang menjadikan haram itu ketika menimbulkan syahwat jadi bkn aurot lo yaaaa Pertanyaan 14 Q Kalau sholat pakai gamis tapi tangannya kelihatan gimana? A telapak tangan bukan aurat dalam sholat ya mbak dhini Q Bukan telapak, tapi pergelangan juga. A kalau perempuan sholatnya tidak sah Q Kalo mukena kayaknya save aman yang terusan ya, tp agak ribet… A Ribet karena belum terbiasa mungkin Pertanyaan 15 Q Berarti anak perempuan masih boleh dimandikan ayahnya sampai usia maksimal 4 tahun ya? Soalnya saya pernah baca baiknya usia 2 tahun aurat anak perempuannya sudah ga boleh dilihat ayahnya lagi? A Ya. Pertanyaan 16 Q Saya pernah dengar katanya kalau mandi itu sunnahnya tidak boleh telanjang bulat ya? mazhab apa yang mendukung pernyataan itu cak? A Mazhab Maliki Q Kalau mazhab yang lain gpp telanjang berarti kalau lagi mandi? A Ya. Pertanyaan 17 Q Jika seorang pria dan wanita yang bukan mahrom sedang berkomunikasi secara langsung, apakah disebut haram jika berkomunikasi sambil menatap wajah orang yang diajak berkomunikasi tersebut? A Menurut hadis Rasul memang seperti itu, akan tetapi hadis tersebut sebab sahabat fadl wajahnya sangat tampan sehingga wanita yang menghadap pada rasul seakan-akan timbul rasa senang/syahwat Muqotil bin Hayyan sebutkan, Beliau berkata Telah sampai kepada kami -wallohu a’lam- sesungguhnya Jabir bin Abdillah Al Anshori menceritakan bahwa sesungguhnya Asma’ binti Mursidah dulu berada disuatu tempat pada bani haritsah kemudian para perempuan masuk kepadanya tanpa memakai penutup/sarung maka terlihatlah apa yg dikaki-kaki mereka dari perhiasan kaki, terlihat dada dan kuncir-kuncir rambut mereka , kemudian Asma’ berkata ” betapa buruknya hal ini”. Kemudian Allah menurunkan An-Nur ayat 31 وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Dan Katakanlah kepada wanita beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS. An-Nur 31 Pertanyaan 18 Q yang benar itu memakai jilbab/khimar atau kerudung sih?artinya apakah berbeda? A semuanya betul dan boleh. Prinsipnya yang terlihat cuma bagian wajah. Pertanyaan 19 Q Kalau menggunakan kaos kaki itu mazhab apa yang mewajibkan ya cak? A Mengikut pendapat imam ahmad Imam hanabilah Pertanyaan 20 Q kalau baju sobek itu, walaupun pakai kaos dalam apakah tetap aurat? apa aurat itu yang penting kulitnya ga terlihat jelas? A Ya, yg penting kulit tidak tampak dari luar Pertanyaan 21 Q Apa hukum perempuan menggunakan celana baik yg bahannya kain biasa/jeans? A Tidak boleh, karena tasyabbuh menyerupai dengan orang laki-laki dan itu merupakan perhiasan bagi perempuan yang akan menimbulkan fitnah bagi yang melihat Tambahan Ilustrasi penggunaan mukena sholat yang benar Perbedaan aurat sholat dan sehari-hari Kalau pakai jilbab yang buat sholat ya harus tertutup dagunya karena dagu termasuk aurat sholat, karena berpengaruh ke sah ato tidak nya sholat. Kalau untuk sehari-hari tidak diharuskan, tetapi harus menutup aurat dan perhiasan itu yang tidak menimbulkan fitnah ato syahwat. Batasan wajah ada dua bagian a Bagian wajah dari atas ke bawah/memanjang yaitu mulai dari bagian kepala yang umumnya ditumbuhi rambut sampai ujung dagu dan tulang rahang bagian bawah b Bagian wajah antara dua sisi kanan dan kiri/melebar yaitu tempat antara dua telinga Gambar penjelasan batasan wajah Gambar batasan bagian dagu yang harus tertutup dan pergelangan tangan yang benar agar terpenuhi syarat syah sholatnya. Disarikan dari Kulwap Grup Islam Scientist 2 Februari 2016 Narasumber Sirojul Munir

pertanyaan tentang menutup aurat